Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terobos Palang Rel, Pemotor Ini Nyaris Tersambar Kereta, Mari Pahami Aturannya!

Agilvi Oktora Nurradifan - Jumat, 11 Januari 2019 | 14:21 WIB
Pengendara motor nyaris tertabrak kereta api
Instagram/@jakarta.terkini
Pengendara motor nyaris tertabrak kereta api

Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila masyarakat melanggarnya, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk itu kita harus menaati peraturan agar tidak membahayakan diri kita dan orang lain.

Simak video lengkapnya di bawah ini.

Editor : Fendi
Sumber : Instagram/@jakarta.terkini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pengguna BYD Mau Pasang Home Charging PLN Cukup Bayar Segini, Ini Syaratnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa