Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ambulans Lawan Arah di Busway, Sopir Transjakarta Bingung, Begini Endingnya!

Agilvi Oktora Nurradifan - Senin, 7 Januari 2019 | 11:30 WIB
Ambulans lawan arah masuk ke busway dihadang bus Transjakarta
Instagram/@dramaojol.id
Ambulans lawan arah masuk ke busway dihadang bus Transjakarta

GridOto.com - Sebuah video sedang ramai dibicarakan di media sosial.

Video tersebut merekam sebuah ambulans yang masuk busway.

Namun, ambulans tersebut melawan arah sehingga berhadapan langsung dengan sebuah bus Transjakarta.

Dalam video terlihat ada seorang turun dari ambulans meminta untuk bus Transjakarta itu mundur.

(Baca Juga : Uniknya Ambulans Motor Bisa Angkut Pasien, Bersespan dan Ada Kursi Sandaran)

Sang sopir tampak kebingungan lantaran jauh untuk mundur.

Dilansir dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi pada Jum'at (4/1/2019) di Gambir dan Kwitang, Jakarta Pusat.

Sebenarnya dalam peraturan, tidak ada larangan untuk ambulans masuk ke busway.

Ambulans sendiri diperbolehkan melewati busway yang tercatat sebagai salah satu kebijakan sterilisasi busway pada 2016 lalu.

(Baca Juga : Super Brilian, Ada Ribuan Motor Hero di Indonesia, Bantu Buka Jalan untuk Ambulans)

Selain ambulans, kendaraan yang boleh melintas di busway antara lain pemadam kebakaran dan kendaraan pejabat berpelat RI.

Menurut Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph, ambulans pada video tersebut tengah dalam keadaan darurat dan membutuhkan bantuan jalur.

"Tapi sebetulnya tidak perlu berlawanan arah. Ketika ambulans dalam kondisi darurat masuk jalur juga akan diberikan prioritas. Yang pasti dalam kondisi emergency," ucap Daud.

Tidak terekam dalam video, akhir dari peristiwa tersebut petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ada di lokasi membantu mengarahkan bus untuk memberikan jalan ke ambulans.

Untuk diketahui lebih lagi larangan soal memasuki busway, agar tidak terjadi hal serupa.

Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Peraturan ini menyebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Simak videonya di bawah ini unggahan akun Instagram @dramaojol.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

kalo udah begini , siapa yg salah jadinya ya ????????????

A post shared by Drama Ojek Online Indonesia (@dramaojol.id) on

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ambulans Ini Viral Setelah Masuk Busway".

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com,Instagram/@dramaojol.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa