Selain ambulans, kendaraan yang boleh melintas di busway antara lain pemadam kebakaran dan kendaraan pejabat berpelat RI.
Menurut Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph, ambulans pada video tersebut tengah dalam keadaan darurat dan membutuhkan bantuan jalur.
"Tapi sebetulnya tidak perlu berlawanan arah. Ketika ambulans dalam kondisi darurat masuk jalur juga akan diberikan prioritas. Yang pasti dalam kondisi emergency," ucap Daud.
Tidak terekam dalam video, akhir dari peristiwa tersebut petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ada di lokasi membantu mengarahkan bus untuk memberikan jalan ke ambulans.
Untuk diketahui lebih lagi larangan soal memasuki busway, agar tidak terjadi hal serupa.
Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Peraturan ini menyebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Simak videonya di bawah ini unggahan akun Instagram @dramaojol.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ambulans Ini Viral Setelah Masuk Busway".
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,Instagram/@dramaojol.id |
KOMENTAR