(Baca Juga : Daftar Harga Mobil Chevrolet Terbaru Januari 2019, Mulai Rp 190 Jutaan Sob)
Keputusan tersebut mengatur tentang perpanjangan masa penghapusan PKB dan BBN-KB, serta Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Adapun sebelumnya penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku pada 15 Novermber-15 Desember 2018, lalu diperpanjang pada 18-31 Desember 2018.
Sebelumnya, Samsat Jakarta Barat gencar melakukan penarikan pajak melalui program door to door atau mendatangi langsung alamat wajib pajak.
(Baca Juga : Segini Jumlah Kendaraan Terkena E-Tilang di Operasi Lilin 2018)
Pada pelaksanaannya, ternyata banyak ditemukan alamat kendaran palsu yang digunakan oleh para pemilik kendaraan untuk menghindari pajak tahunan ataupun pajak progresif.
Operasi razia di jalan juga dilakukan untuk menjaring para wajib pajak yang belum membayar pajak namun masih menggunakan kendaraannya di jalanan umum.
"Selain terbantu dengan masa penghapusan sanksi, kami juga gencar melakukan giat sendiri seperti door to door dan menggelar operasi di jalan," kata Elling.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun 2018, Realisasi Penerimaan Pajak Samsat Jakbar 101,64 Persen".
View this post on Instagram
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR