"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP, itu ancamannya di atas 15 tahun dan tambahan dipecat," tutur Kristomei.
Kasus tersebut akan ditangani secara militer, sebab tersangka dan korban sama-sama berstatus sebagai anggota militer.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satuan Polisi Militer Pangakalan Udara Halim Perdanakusuma.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Penembakan Letkol Dono, Kendaraan Terserempet dan Pengaruh Alkohol".
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR