Untuk saat ini aturan dilarang parkir ini mulai ketat di berbagai daerah.
(Baca Juga : Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Dishub Pasang Rambu Pendahulu)
Buat yang melanggar akan diderek, dikunci bannya, bahkan hingga digembosi bannya.
Namun, masih aja banyak pengendara yang kurang tertib.
Rambu dilarang berhenti ini masih sering disalah artikan.
Karena masih banyak pengendara yang ngeyel berhenti dan bahkan parkir di atas jalan yang dipasang rambu ini.
(Baca Juga : Sebanyak 106 Rambu Dipasang di Ruas Jalur Ganjil-Genap )
Biasanya rambu ini ada di jalan-jalan perkotaan yang ramai, sehingga akan membuat kemacetan jika ada pengendara yang bandel.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR