"14 hari kalau belum dibayar kami kasih SP 2, setelah 30 hari, SP 3, baru setelahnya terjadi penarikan," imbuhnya.
Untuk melakukan penarikan, Diakui Armando BAF melakukan beberapa kerja sama dengan pihak ketiga.
Tetapi, kerja sama yang dilakukan adalah dengan perusahaan yang tersertifikasi, dengan para pekerja yang juga tersertifikasi.
"Kalau di BAF diharuskan ada payung hukumnya, jadi semua konsumen harus difidusiakan. Kalau pengambilan kembali (penarikan), kami sebenarnya dari internal, tapi ada yang kami serahkan ke pihak ketiga," jelasnya.
"Sekarang kan OJK ketat, jadi memang penariknya juga harus tersertifikasi, gak bisa main tarik di jalan," tutup Armando.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR