Padahal sudah tertulis pada Pasal 90 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, disebutkan, "Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkitan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan".
Seperti masih banyak pengendara yang mengabaikan peraturan lalu lintas sehingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Untuk itu dihimbau untuk para pengendara sepeda motor agar tidak masuk jalur busway, atau akan menyusahkan diri sendiri.
Seperti para pengendara ini yang akhrinya harus menggotong motornya agar tidak terjepit bus.
Simak videonya di bawah ini unggahan akun Instagram @agoez_bandz.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram/@agoez_bandz |
KOMENTAR