Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Mercedes-Benz Heran Lihat Kap Berasap, Baru Keluar dari Mobil Api Langsung Membesar

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 16 Desember 2018 | 21:50 WIB
Mercedes-Benz terbakar di Medan
HO / Tribun Medan
Mercedes-Benz terbakar di Medan

Tak ayal warga yang melihat kejadian kebakaran itu, menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk segera turun ke lokasi.

Baca Juga : Tips Reduksi Risiko Mobil Terbakar di Jalan dan di Rumah

Manajer Pusdalops BPBD Medan M Yunus menyampaikan pihak petugas pemadam kebakaran Kota Medan yang mendapat laporan itu segera meluncur ke Jalan Thamrin Medan untuk meredakan api.

"Api sekarang sudah padam, presentase kebakaran mencapai 80 persen," ujarnya.

Ia mengatakan dugaan sementara kebakaran disebabkan karena hubungan arus pendek listrik (korslet).

"Untuk korban jiwa tidak ada atau nihil," pungkasnya.

Kejadian mobil terbakar saat dikemudikan di jalan raya telah beberapa kali terjadi.

Untuk itu ada hal yang penting dilakukan saat mobil terbakar di jalan raya.

Ilustrasi mobil terbakar
Ilustrasi mobil terbakar

"Pertama pastinya tidak boleh panik dan cepat keluar dari mobil lalu cari sumber api dari asap yang keluar," ucap Yohni Wartono, Kepala Regu Pemadam Kebakaran Sektor 9, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kepada GridOto.com.

"Biasanya mobil terbakar di bagian kelistrikan yang biasanya juga ada di ruang mesin, jadi kalau bisa sebelum keluar mobil kap mesin dibuka dengan ditarik tuasnya pembukanya yang ada di dalam," lanjut Yohni.

Kemudian cari alat untuk memadamkan api segera, bisa dengan air dari minuman atau kain basah.

Proses ini harus dilakukan cepat agar api tidak menjadi besar.

Aksi memadamkan api yang baru menyala bisa makin mudah jika menggunakan Alat pemadam Api Ringan (APAR) yang ditaruh di kabin mobil.

"Menyiapkan APAR mobil sebenarnya sangat penting untuk menghindari terjadinya mobil terbakar, bisa menyiapkan APAR yang berukuran setengah kilo jenis CO2 tapi dengan APAR jenis ini tidak bisa memadamkan api yang sudah besar, jadi syaratnya harus cepat ketika mengetahui sumber api," tutup Yohni.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Kalo liat motor yang lampu belakangnya terang kayak gitu, auto sakit matanya nih. Rasanya ingin berkata kasar! Pasal 285 – Ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gerak-gerik Truk Muatan Barang Kini Diperketat, Diawasi Mata-mata Canggih Kemenhub

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa