Mereka mempelajari seberapa pentingnya fitur ABS untuk menjadi perangkat wajib pada motor berkapasitas kecil di dalam negeri.
“Pertama kita masih menunggu hasil dari Universitas Indonesia hasil resminya seperti apa, setelah itu harus menunggu studi lanjutan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional juga," tutur Risal.
Apabila nanti sudah ada hasilnya, akan dievaluasi lebih lanjut dan kemudian tentunya akan dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Sedangkan menurut Risal saat ini belum ada hasil data resmi dari UI.
(Baca juga: Canggih, Uji Praktik SIM di Polresta Sidoarjo Pakai Sensor Ultrasonik)
Sementara itu, kabar bahwa ABS bisa mengurangi fatalitas 10 sampai 27 persen adalah data dari sepeda motor di India, bukan di Indonesia.
Namun Risal masih mengakui bahwa secara kondisi, antara India dan Indonesia memang tidak berbeda jauh, apalagi mengenai kultur berkendaranya.
"Kami pun di Kemenhub, khususnya Perhubungan Darat masih menanyakan sampai mana efektifnya ABS untuk kondisi jalan di Indonesia,” tuturnya.
“Karena kalau jalan pelan kan ABS tidak ada fungsinya, belum lagi soal harga motor yang nanti naik, jadi masih kompleks dan kita tidak buru-buru soal regulasi, masih jauh lah," pungkas Risal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Kemenhub Regulasi ABS pada Motor Masih Jauh"
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR