(Baca juga: Sambutan Hangat dari Suzuki untuk Generasi Baru Toyota Avanza)
Aturan tersebut kata Sumardji sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.
Pasal 1 ayat 17
Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Pasal 110 ayat 1
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
- permintaan pemilik Ranmor;
- pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
- pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Pasal 114
- Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
- Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019".
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR