Jika terindikasi penipuan, si pelaku yang mengaku korban bisa saja mendapatkan surat penangkapan karena melanggar hukum.
"Itulah kenapa harus ada investigasi, karena kalau terbukti membuat laporan palsu justru dia bisa dituntut balik," tutupnya.
Berdasarkan isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Pasal 6 dituliskan mengenai kewajiban untuk mengungkapkan fakta sebagai berikut:
1. Tertanggung wajib:
1.1. Mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
1.2. Membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
3. Ketentuan pada ayat (2) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR