Padahal Wawan izin keluar untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.
Kemudian pada 16 Juli 2018 juga diberikan izin alasan berobat di Rumah Sakit Rosela Karawang, yang ternyata izin itu disalahgunakan untuk menginap di luar lapas.
"Caranya mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri (staf Keperawatan Lapas Sukamiskin) tidak menuju ke Rumah Sakit Rosela melainkan hanya mengantar sampai di parkiran Rumah Sakit Hermina Arcamanik Bandung. Sampai di parkiran rumah sakit Hermina, Wawan pindah mobil," papar jaksa KPK.
Wawan berpindah ke Toyota Kijang Innova dikendarai Ari Arifin kemudian pergi ke rumah milik Atut.
Setelah itu perjalanan berlanjut hingga ke Hotel Grand Mercure Bandung untuk menginap dengan teman wanitanya.
Diketahui, dalam perkara ini Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin.
Segala penerimaan tersebut sebagian didapat Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas.
Suap ini dimaksudkan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di lapas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahanan Lapas Sukamiskin Pura-pura Sakit, Naik Ambulans Keluar Lapas, Lalu Tukar Mobil Menuju Hotel.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR