GridOto.com - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan terpidana korupsi.
Beberapa kali dia bisa keluar masuk lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjabarkan bagaimana Wawan menyalahgunakan izin ke luar lapas Sukamiskin.
Dilansir dari Tribunnews.com, Wawan dibantu oleh asisten pribadinya, Ari Arifin yang dulu pernah menjadi penghuni lapas Sukamiskin.
(BACA JUGA: Mobil Mewah Milik Koruptor Direbut Banyak Orang Saat Dilelang KPK)
"Setelah Ari Arifin keluar dari penjara (selesai menjalani masa hukuman) selanjutnya Ari Arifin bertugas membantu segala kebutuhan Wawan," papar jaksa saat membacakan dakwaa Wahid Husein, eks kalapas Sukamiskin yang disuapp oleh Wawan, Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung.
Tugas Ari Arifin memang mengurus Wawan, pertemuannya dengan pihak luar dan mengurus izin keluar dari lapas ke terdakwa Wahid Husein selaku Kalapas saat itu.
Jaksa juga mengungkap, Maret-Juli 2018, terdakwa Wahid Husein memberikan kemudahan izin ke Wawan beberapa kali.
Terutama 5 Juli 2018 dalam bentuk izin luar biasa dengan alasan mengunjungi ibunya yang sakit di Serang.
(BACA JUGA: Mobil Koruptor Terjual, Vellfire Nazarudin Dilepas Rp 300 Juta, Jaguar Milik Sanusi Rp 599 Juta)
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR