GridOto.com - Musim penghujan mulai melanda di beberapa wilayah Indonesia, bahkan sebagian daerah di Ibu Kota Jakarta sempat mengalami fenomona hujan es.
Hujan es biasanya terjadi bersamaan saat hujan deras disertai angin kencang menyerupai badai.
Meski hanya dalam hitungan menit, tak jarang ditemukan es yang jatuh bentuknya cukup besar.
Berbicara soal hujan es, potensi kerugian juga bisa saja terjadi pada kendaraan.
(BACA JUGA: Mobil Ditimpa Pohon, Bisa Diklaim Asuransi Ga Yah? Ini Jawabannya)
Lantas, apakah kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh hujan es bisa dicover asuransi?
Tanny Megah Lestari, selaku Head Product Development Adira Insurance menjelaskan, hal itu tergantung dari produk asuransi yang dibeli.
Sebab kejadian seperti hujan es itu termasuk dalam kategori bencana alam.
"Lihat atau balik ke polisnya dulu, di situ tertulis di-cover atau enggak mengenai risiko terhadap itu (hujan es). Karena itu masuknya bencana alam," ujar Tanny, Sabtu (1/12/2018).
"Jika memang dipolisnya meng-cover, pasti kami akan absorb (terima klaimnya)," lanjutnya saat berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
(BACA JUGA: Berkaca dari Kasus Honda CR-V yang Terjun ke Jurang di Magetan, Kecelakaan Seperti itu Bisa Dicover Asuransi?)
Jika membaca isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, memang hujan es termasuk yang tidak di-cover selama asuransi belum diperluas cakupannya.
Tepatnya pada bab dua poin ketiga yang berisi tentang pengecualian, yakni letusan gunung berapi, gempa bumi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi/meteorologi lainnya.
Meski begitu, Tanny mengungkapkan bahwa ada juga produknya yang sudah memasukkan atau meng-cover bencana seperti itu di dalamnya.
"Ada di tempat kami (Adira Insurance) yang sudah termasuk dalam paketnya, tapi ada juga yang memang di produk yang lain itu jadi perluasan," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR