Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Jadi Korban Hujan Es, Bisa Diklaim Asuransi Nggak?

Muhammad Ermiel Zulfikar - Senin, 3 Desember 2018 | 07:30 WIB
Ilustrasi Hujan Es
Thinkstock
Ilustrasi Hujan Es

(BACA JUGA: Berkaca dari Kasus Honda CR-V yang Terjun ke Jurang di Magetan, Kecelakaan Seperti itu Bisa Dicover Asuransi?)

Jika membaca isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, memang hujan es termasuk yang tidak di-cover selama asuransi belum diperluas cakupannya.

Tepatnya pada bab dua poin ketiga yang berisi tentang pengecualian, yakni letusan gunung berapi, gempa bumi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi/meteorologi lainnya.

Meski begitu, Tanny mengungkapkan bahwa ada juga produknya yang sudah memasukkan atau meng-cover bencana seperti itu di dalamnya.

"Ada di tempat kami (Adira Insurance) yang sudah termasuk dalam paketnya, tapi ada juga yang memang di produk yang lain itu jadi perluasan," tutupnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa