Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Hajatan Bikin Pelaminan di Atas Jalanan, Hardcore Banget!

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 30 November 2018 | 16:25 WIB
Foto viral ini memperlihatkan sebuah hajatan yang bikin pelaminan di atas jalanan
Instagram / @portalsemarang
Foto viral ini memperlihatkan sebuah hajatan yang bikin pelaminan di atas jalanan
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Sing penting rabi Lokasi sidomukti

Sebuah kiriman dibagikan oleh PORTAL SEMARANG (@portalsemarang) pada

Cara berhemat seperti ini sebenarnya sah-sahnya saja karena hak semua warga untuk melangsungkan pernikahan.

Namun, tetap saja melangsungkan pesta pernikahan di jalanan bakal menggangu masyarakat yang akan lalu-lalang di jalan tersebut.

Sebaiknya jika terpaksa melangsungkan pesta pernikahan di area rumah gunakanlah area tetangga.

Karena hal itu lebih dirasa masuk akal ketimbang  mendirikan pangung di atas jalan yang sedang di lalui kendaran seperti postingan tersebut.

(BACA JUGA: Waduh, Ada Emak-Emak Tutup Jalan Provinsi Buat Latihan Senam)

Sebab risikonya justru berbahaya seandainya terjatuh langsung ke jalanan, terlihat antara pelaminan dan jalanan setinggi lebih dari dua meter.

Selain itu bila ada kendaraan yang lewat, bisa saja tertimpa barang yang tak sengaja terjatuh dari atas pelaminan.

Sebetulnya menggunakan jalan di depan rumah atau menutup sebagian akses jalan untuk menggelar acara yang bersifat pribadi secara hukum diperbolehkan, asal tahu aturan mainnya.

Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

(BACA JUGA: Menolong Korban Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Hukuman Penjara Jika Lalai)

"Penggunaan jalan umum untuk kegiatas itu sebetulnya diizinkan, yang penting sesuai dengan prosedur," kata Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira kepada GridOto.com di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pada Pasal 127 ayat (1) dituliskan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan lain, bisa dilakukan asal menyangkut kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara untuk penggunaan jalan Kabupaten, desa, dan kota, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang besifat nasional atau bersifat pribadi.

(BACA JUGA: Pengacara Asal Jepang Heran dengan Mobil Polisi di Indonesia, Ada Apa Nih?)

Namun jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan, maka penggunaan diizinkan apabila pada wilayah tersebut ada jalan alternatif seperti yang diatur dalam Pasal 128.

"Selama itu ada izin dari kepolisian itu dibenarkan, karena ada dalam UU, tapi tata caranya tak hanya sampai disitu namun harus ada jalan alternatif yang tertera di pasal 128 yang mengakibatkan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif," kata dia

"Jadi kalau jalan itu ditutup dan dipakai untuk kepentingan umum, harus ada jalan alternatif supaya masyarakat tidak terganggu," tegasnya.

Jadi jangan asal tutup ya Sob, pahami dulu aturannya!

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Memang saat ini motor didominasi oleh pasar matik, namun motor bebek masih ada peminatnya. Erik Sadikin, Direktur Keuangan PT Astra Honda Motor (AHM) mengungkap saat ini market share motor bebek yaitu di bawah 10 persen. Sementara motor matik market share-nya saat ini 80 persen. Dan motor sport sama seperti bebek, berada di bawah 10 persen. Walaupun matik universe semakin merajalela, tapi si bebek enggak mau kalah ternyata... Yuk baca berita otomotif menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #motorbebek #bebeksuper #honda #hondasupra #hondarevo #yamaha #yamahajupiter #jupitermx #suzuki #suzukismash #motormatik #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Instagram / @portalsemarang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Favorit Cumi-cumi Darat, Oli Mesin Diesel PTT Dijual Dari Harga Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa