Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Risikonya Duduk Menyamping Saat Naik Motor

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 21 November 2018 | 21:25 WIB
Ilustrasi posisi duduk wanita bonceng motor
Kompas Otomotif
Ilustrasi posisi duduk wanita bonceng motor

GridOto.com - Di bulan November ini tidak hanya diadakan Operasi Zebra, ada juga razia busana untuk para wanita dan cara duduk saat membonceng motor.

Dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, 17 wanita yang duduk mengangkang saat berboncengan di motor diberhentikan.

Padahal jika dilihat dari sisi keselamatan,  terdapat risiko duduk menyamping saat naik motor.

Pemotor dan pembonceng wanita tersebut terjaring razia saat mengendarai motor di depan Taman Riyadah Lhoksumawe, Aceh, (13/11/18).

(BACA JUGA : Gara-gara Posisi Duduk Bonceng Motor Begini, 17 Wanita Aceh Kena Razia)

Ternyata razia bukan dari pihak kepolisian melainkan dari personel Wilayatul Hisbah (WH).

Perlu diketahui, di Kota Lhokseumawe, sekarang ini masih berlaku imbauan berupa larangan duduk ngangkang yang diteken unsur muspida plus ini dikeluarkan pada 8 Januari 2013.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi, menyebutkan, dalam upaya menjalankan himbauan tersebut, maka setiap digelar razia busana di jalan, tetap menghentikan motor bila ada wanita yang duduk ngangkang saat berboncengan.

Namun begitu, dikarenakan larangan duduk ngangkang hanya sebatas imbauan, maka bagi wanita yang terjaring, hanya diberi nasihat.

(BACA JUGA : Jalanan Kejam, Pembonceng Motor Harus Meregang Nyawa Gara-Gara Kondisi Berlubang)

Ilustrasi wanita bonceng motor
Enggar/GridOto.com
Ilustrasi wanita bonceng motor

Selanjutnya polisi syariah meminta wanita tersebut mengubah cara duduknya dengan menyamping.

Setelah itu mereka pun boleh melanjutkan perjalanan kembali.

Nah, jadi larangan tersebut memang kembali lagi ke aturan setiap daerah ya karena belum ada Undang-undang yang mengaturnya secara langsung.

Belum tentu hal tersebut juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia.

(BACA JUGA :Video Gading Martin Cerita Tentang Harley-Davidson yang Spesial untuk Gisel dan Gempi )

Sebagai tambahan, jika melihat peraturan Undang –Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan umum, pada pasal 292 telah dipaparkan ;

“Setiap Orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu pupiah)."

Bahwasanya dalam pasal tersebut memberikan pelajaran, khususnya bagi pengemudi dilarang untuk berboncengan lebih dari dua orang.

(BACA JUGA : Mau Naik Motor Pakai Rok? Pahami Dulu Risikonya Ya Beib)

Namun, untuk soal posisi duduk saat dibonceng belum ada aturan khusus secara tertulis yang mengaturnya.

Di sisi lain, jika dilihat dari kacamata keamanan. Cara duduk yang cukup aman saat dibonceng motor adalah ngangkang bukan menyamping.

Pernah diulas GridOto.com sebelumnya, duduk dibonceng motor dengan menyamping lebih berisiko karena kurang seimbang dan dapat membahayakan pengendara maupun pembonceng.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan menyebutkan, jika menghadap ke samping kiri atau kanan, kondisi motor bisa menjadi tidak seimbang.

Salah satu caranya, duduk menghadap ke depan, sama seperti pengendara.

(BACA JUGA : 5 Remaja Perempuan Boncengan Lawan Arah Ditabrak Honda Brio, Diduga Gak Tahu Jalan)

"Duduk menghadap ke depan merupakan upaya menjaga keseimbangan dan sekaligus posisi menyatu," sambung Edo seperti dilansir dari Kompas.com.

Bukan hanya itu, beberapa waktu lalu dia juga pernah mengatakan bahwa potensi fatalitas akibat terlontarnya penumpang bisa lebih besar.

Sebab, tidak ada keseimbangan, lain halnya dengan yang menghadap lurus ke depan.

"Jadi yang sewajarnya saja, karena semuanya itu sudah diperhitungkan dengan baik, terutama untuk keselamatan dan kenyamanan," ujar Edo.

(BACA JUGA : Video Bapak Bonceng Anaknya Gak Pakai Helm Kena Tegur CCTV Malah Nyari Kutu)

Apalagi jika pengendara melakukan manuver tiba-tiba, maka yang dibonceng dengan duduk menyamping akan bergerak lebih labil.

Dibanding dibonceng dalam kondisi normal yang membuat pengendara jadi sulit menyeimbangkan motornya.

Ditambah lagi, saat kaki pembonceng yang cenderung agak keluar dari motor dianggap juga membahayakan pengguna jalan lain.

Selain itu, posisi menghadap kesamping dengan kepala menghadap ke depan juga dianggap tidak ergonomis atau pas.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Tribunnews.com,Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa