"Dia membawa beberapa barang yang di rumah korban. Salah satunya adalah mobil Nissan X-Trail," jelas Wahyu.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.
HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
(BACA JUGA: Polisi Akan Kembalikan Nissan X-Trail Milik Korban Pembunuhan Bekasi)
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
Saat ini mobil milik Diperum Nainggolan itu diparkir di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.
Selain garis polisi, juga terlihat sebuah kertas berwarna kuning ditempel di kaca depan bagian dalam bertuliskan label barang bukti.
Di dalam mobil polisi menemukan dua ponsel korban.
Pada ponsel itu terdapat bercak darah. Tak hanya di ponsel, bercak darah juga ditemukan di gagang pintu sebelah kanan, karpet di bawah sopir, pedal gas, hingga seatbelt.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, mobil milik korban akan dikembalikan ke pihak keluarga.
"Untuk mobilnya nanti akan dikirim ke pengadilan sebagai barang bukti, nanti dari pengadilan baru diproses," ujar Kompol Erna kepada GridOto.com di Bekasi, Jumat (16/11/2018).
"Nanti setelah selesai mobil akan dikembalikan ke keluarganya," tutupnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR