GridOto.com - Selain pembangunan proyek di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek), truk-truk dengan kapasitas berlebih juga disinyalir jadi salah satu sumber kemacetan.
Hal ini membuat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melakukan rencana aksi menangani permasalahan tersebut.
Salah satunya langkah tegas berupa penindakan kendaraan over dimensi over loading (ODOL).
"Kalau jalan tol padat, di pintu tol Tambun akan ada petugas yang mengalihkan kendaraan pribadi untuk lewat Jalan Kalimalang," ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (14/11/2018).
(BACA JUGA: Catat Sob! Jasa Marga Akan Lakukan Pengaturan Lalin di Jalan Tol Jakarta-Cikampek)
"Akan dilakukan perubahan metode penindakan pada kendaraan yang pecah ban, atau patah as karena ODOL akan ditilang. Kemudian kelebihan muatan akan diturunkan, dan kendaraan dikeluarkan di pintu tol terdekat," lanjutnya.
Budi menambahkan, pihaknya memberikan waktu toleransi selama satu minggu ke depan, dan diharapkan para operator angkutan barang dan logistik untuk menyesuaikan.
Nantinya untuk mendukung hal tersebut akan dipasang WIM (alat penimbangan portable) di lajur utama tol.
Agar jika kendaraan teridentifikasi kelebihan muatan, bisa langsung dikeluarkan di pintu tol terdekat.
(BACA JUGA: Kelebihan Muatan, Ratusan Truk Ditangkap di Tol Jakarta- Tangerang)
"Perlu dicatat, biaya yang timbul akan dibebankan pada operator truk atau pemilik barang tersebut," ucap Budi lagi.
"Minggu depan kendaraan yang overloading melebihi 75 persen akan diturunkan dan ditransfer ke kendaraan kecil!," tambahnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menambah frekuensi operasi pengawasan kendaraan yang kelebihan muatan.
Penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu tim Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta – Cikampek.
(BACA JUGA: Truk Nekat Bawa Muatan Overload, Siap-siap Dapat Tindakan Tegas Ini)
Terkait manajemen rekayasa lalu lintas di Tol Japek, akan diatur seperti Lajur 1 dan 2 digunakan untuk mobil barang (golongan III-IV).
Sedangkan Lajur 3 dan 4 digunakan untuk kendaraan Golongan I-II), dan rambu himbauan akan diubah menjadi rambu larangan.
"Kendaraan barang golongan 3-5, yang overload, berjalan lambat, harus masuk lajur 1&2. Nanti akan diberi rambu oleh PT Jasamarga," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR