"Perlu dicatat, biaya yang timbul akan dibebankan pada operator truk atau pemilik barang tersebut," ucap Budi lagi.
"Minggu depan kendaraan yang overloading melebihi 75 persen akan diturunkan dan ditransfer ke kendaraan kecil!," tambahnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menambah frekuensi operasi pengawasan kendaraan yang kelebihan muatan.
Penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu tim Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta – Cikampek.
(BACA JUGA: Truk Nekat Bawa Muatan Overload, Siap-siap Dapat Tindakan Tegas Ini)
Terkait manajemen rekayasa lalu lintas di Tol Japek, akan diatur seperti Lajur 1 dan 2 digunakan untuk mobil barang (golongan III-IV).
Sedangkan Lajur 3 dan 4 digunakan untuk kendaraan Golongan I-II), dan rambu himbauan akan diubah menjadi rambu larangan.
"Kendaraan barang golongan 3-5, yang overload, berjalan lambat, harus masuk lajur 1&2. Nanti akan diberi rambu oleh PT Jasamarga," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR