Meski begitu, stiker ini bukan menjadi mutlak bahwa mobil bebas ganjil genap ya.
(BACA JUGA: Catat! Mulai Senin, 15 Oktober Ganjil Genap Kembali Diperpanjang)
Petugas berhak melakukan pengecekan apakah mobil tengah membawa penyandang disabilitas atau tidak.
Kalau kendaraan berstiker kedapatan tidak sedang membawa disabilitas, maka akan tetap dinyatakan melanggar.
Sebaliknya, kalau ada mobil belum berstiker tapi sedang membawa disabilitas hal itu termasuk dalam pengecualian kebijakan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Instagram/ @dishubdkijakarta |
KOMENTAR