"Pasal yang disangkakan 372 dan 378, tentang penipuan dan penggelapan, semuanya sama, maksimal kurungan empat tahun," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bogor Barat bersama Polresta Bogor Kota mengamankan puluhan kendaraan roda empat hasil penggelapan.
Puluhan mobil tersebut digelapkan oleh tiga pelaku yaitu AO, N dan A.
Ketiganya kini sudah ditangkap oleh petugas.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Pahyuniati mengatakan, dari 59 mobil yang digelapkan 26 mobil sudah berhasil diamankan polisi.
(BACA JUGA: Gara-gara Ulah Penyewa, Pemilik Rental Mobil Didenda Rp 690 Juta)
"Total ada 59 unit dari tersangka, yang kami amankan 26 tersisa 23 unit, mobil itu diamankan dari beberapa daerah ada dari luar, seperti Sukabumi dan Cianjur, ada juga di Purwokerto atau Purworejo," ujar Kompol Pahyuni kepada TribunnewsBogor.com.
Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka adalah menyewa mobil di tempat rental kemudian kendaraan tersebut digadaikan ke pihak lain.
"Jadi dari penuturan korban itu awalnya katanya mereka ada kontrak sama salah satu institusi untuk kegiatan, awalnya memang berjalan lancar, tapi kesini-sini pelaku dihubungi sudah tidak bisa, ternyata unit sudah digadaikan, sudah lost kontak tiga bulan terakhir," ucapnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus penggelapan ini.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 59 Mobil Rental Digelapkan, 3 Tersangka Raup Rp 1 Miliar
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Bogor |
KOMENTAR