Alur tindakan tilang
Alur tilang elektronik dimulai dari penangkapan gambar oleh kamera CCTV yang terpasang dan dikirim ke back office TMC Polda Metro Jaya.
Kemudian petugas kepolisian akan melakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.
Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.
Selanjutnya, pelanggar akan diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.
Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.
(Baca juga: Habis Terjang Banjir? Ini yang Harus Dilakukan Saat Oli Bercampur Air)
Klarifikasi juga dapat dilakukan manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi kepada petugas.
Blangko klarifikasi tersebut dilengkapi foto saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.
Setelah itu, pemilik kendaraan diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.
Yusuf mengatakan, STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang.
"Jadi misalnya selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tetapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar Yusuf.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR