Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berikut 7 Hal Penting yang Wajib Anda Ketahui Soal Tilang Elektronik

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 1 November 2018 | 10:02 WIB
Sebuah plang peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat
Kompas.com
Sebuah plang peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat

GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) mulai diterapkan hari ini, Kamis (1/11/2018).

Hal ini sesuai dengan rencana polda Metro Jaya serta disusul dengan selesainya masa uji coba serta sosialisasi pada bulan Oktober lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.

CCTV tersebut akan langsung mengirimkan rekaman gambar atau video pelanggaran ke back office milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

(Baca juga: Begini Cara Kerja Fitur ESS di Honda New CBR150R, Mantul Buat Safety)

Jika pengendara terbukti melanggar lalu lintas, nantinya polisi akan menerbitkan surat tilang yang kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan.

Untuk pembayan denda tilang bisa dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk kepolisian.

Berikut informasi yang perlu anda tahu tentang penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE).

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Menghafal Singkatan-singkatan Jalan Tol di Indonesia, Cipali Kerap Salah Arti

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa