GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) mulai diterapkan hari ini, Kamis (1/11/2018).
Hal ini sesuai dengan rencana polda Metro Jaya serta disusul dengan selesainya masa uji coba serta sosialisasi pada bulan Oktober lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
CCTV tersebut akan langsung mengirimkan rekaman gambar atau video pelanggaran ke back office milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
(Baca juga: Begini Cara Kerja Fitur ESS di Honda New CBR150R, Mantul Buat Safety)
Jika pengendara terbukti melanggar lalu lintas, nantinya polisi akan menerbitkan surat tilang yang kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan.
Untuk pembayan denda tilang bisa dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk kepolisian.
Berikut informasi yang perlu anda tahu tentang penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE).
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR