Seperti misalnya pada bab pertama soal ketentuan umum di pasal 1, ada perubahan definisi soal kendaraan listrik (EV/electric vehicle).
Di dalam draf pertama, maknanya terkesan lebih mengarah hanya pada kategori BEV (battery electric vehicle/fully electric/all-electric cars) atau mobil listrik murni.
Namun pada draf terbaru ini, pengertiannya lebih diperluas lagi sehingga bisa mencakup kepada kendaraan listrik murni, hybrid, plug-in hybrid, atau yang lainnya.
Berikut lebih jelasnya: “Kendaran bermotor listrik adalah kendaran bermotor yang sebagian atau seluruh penggeraknya menggunakan Motor Listrik yang mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar”.
(Baca juga: Ternyata Segini Biaya Servis Motor Listrik di Papua)
Lalu, penjabaran juga lebih lengkap terkait pemberian fasilitas fiskal maupun non-fiskal kepada produsen mobil listrik, produsen komponen, perusahaan yang melakukan R&D, penyedia SPLU dan swap battery, maupun pengguna kendaraan listrik ini dan lainnya.
Hanya saja, harapan untuk merek kendaraan listrik nasional (merek lokal/produsen lokal) agar bisa diberikan pasar tersendiri oleh pemerintah ternyata tak diakomodasi pada Perpres ini.
Sebelumnya produsen otomotif dalam negeri berharap ada pasar yang khusus digarap oleh pemain lokal, seperti di bawah 60kw.
Ketika dikonfirmasi soal draf perpres terbaru ini, pihak Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) yang diwakili Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Putu Juli Ardika, belum memberikan keterangannya sampai berita ini tayang.
Artikel serupa tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul “Bocor, Draf Perpres Kendaraan Listrik Terbaru 2018 Siap Teken”.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR