Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan STNK Hangus, Harga Turun Drastis. Ini Hitungannya!

Naufal Shafly - Rabu, 24 Oktober 2018 | 21:00 WIB
Ilustrasi mobil bekas
Uut/Otomotifnet.com
Ilustrasi mobil bekas

Pajak: seumpama, Alphard tahun 2012 dengan pajak kurang lebih Rp 10 juta/tahun tidak membayar pajak selama tiga tahun, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp 10 juta x 3 = Rp 30 juta.

(BACA JUGA: Nih Cara Penghitungan Denda Pajak Yang Dihapus)

BBN: Jika mengacu pada harga pasaran Alphard tahun 2012, yakni sekitar Rp 450 jutaan, maka BBN yang harus dikeluarkan adalah Rp 450 juta x 1 persen = Rp 4,5 juta.

Denda: Untuk denda, yang harus diperhatikan adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).

Denda maksimal untuk keterlambatan pembayaran PKB lebih dari setahun adalah 48 persen, dan denda SWDKLJJ adalah Rp 100.000.

Jika dihitung, PKB Alphard 2012 kurang lebih Rp 10 juta x denda 48 persen = Rp 1 juta.

(BACA JUGA: Catat ! Ini Berkas yang Dibutuhkan dan Tahapan Bayar Pajak Kendaraan)

Biaya SWDKLJJ mobil Rp 143.000 + denda Rp 100.000 = Rp 243.000

Maka, denda untuk Alphard tersebut adalah Rp 1.000.000 + Rp 243.000 = Rp 1.243.000.

Jika ditotal, Rp 30 juta (pajak) + Rp 4,5 juta (BBN) + Rp 1,243 juta (denda) = Rp 35.743.000, yang jika dipersentasekan adalah 7,94% dari harga pasarannya. 

Besarnya penurunan ini tergantung berapa lama PKB menunggak.

Semakin lama menunggak tentu biaya yang dikeluarkan lebih banyak lagi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa