GridOto.com - Di Indonesia ada banyak karoseri yang bisa membangun kendaraan berjenis niaga menjadi kendaraan apapun yang lebih fungsional.
Misalnya menjadi truk, bus, mobil travel, food truck, dan lain sebagainya.
Lain halnya untuk jadi ambulans, tak semua karoseri bisa melakukannya.
Ambulans jadi salah satu kendaraan niaga yang punya syarat khusus sebelum bisa memproduksinya.
(BACA JUGA: Jadi Ambulans Canggih, Segini Biaya Modif Mercedes-Benz Sprinter)
Diperlukan beberapa izin dari beberapa instansi terkait untuk membuatnya.
Untuk wilayah DKI Jakarta, perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.120/2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.
Khusus untuk perizinan, tertera dalam Bab VI pasal 17, 18, dan 19.
Dalam pasal 17, terdapat tiga ayat yang berbunyi;
(BACA JUGA: Hadir di Ajang Hospital Expo 2018, Mercedes-Benz Pamerkan Sprinter Versi Ambulans)
(1) Setiap orang, Badan Hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari BPTSP.
(2) Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan sertifikasi ulang.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Unit Pelayanan Ambulans.
Selanjutnya, dalam pasal 18 tertulis;
(BACA JUGA: Kota Semarang Punya Ambulans Motor yang Dikendarai Dokter Cantik, Totalitas Tanpa Batas)
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemohon harus membuat permohonan secara tertulis kepada BPTSP dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan dokumen teknis serta sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh BPTSP. Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : a. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia; dan b. Sertifikat dari Unit Pelayanan Ambulans.
Serta pasal 19 yang berisikan;
(1) Dalam hal dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah dinyatakan lengkap oleh BPTSP, maka BPTSP wajib mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Ambulans paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(BACA JUGA: Ambulans Terpaksa Berhenti Gara-gara Konvoi Panser dan Mobil Polisi, Mana yang Didahulukan?)
(2) Pemohon yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diwajibkan melapor ke Unit Pelayanan Ambulans untuk pemasangan stiker Ambulans Kota.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR