(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Unit Pelayanan Ambulans.
Selanjutnya, dalam pasal 18 tertulis;
(BACA JUGA: Kota Semarang Punya Ambulans Motor yang Dikendarai Dokter Cantik, Totalitas Tanpa Batas)
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemohon harus membuat permohonan secara tertulis kepada BPTSP dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan dokumen teknis serta sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh BPTSP. Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : a. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia; dan b. Sertifikat dari Unit Pelayanan Ambulans.
Serta pasal 19 yang berisikan;
(1) Dalam hal dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah dinyatakan lengkap oleh BPTSP, maka BPTSP wajib mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Ambulans paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(BACA JUGA: Ambulans Terpaksa Berhenti Gara-gara Konvoi Panser dan Mobil Polisi, Mana yang Didahulukan?)
(2) Pemohon yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diwajibkan melapor ke Unit Pelayanan Ambulans untuk pemasangan stiker Ambulans Kota.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR