Hal ini diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 pada pasal 256 yang menyatakan bahwa setiap warga negara punya hak ikut serta dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.
"Haknya bisa perorangan atau kelompok, sedangkan bentuknya bisa melalui pemantauan, laporan, kritik, masukan, dan teguran itu boleh-boleh saja," ucap Budyanto.
(BACA JUGA : Video Pemotor Lawan Arus Disuruh Push Up Sama Ridwan Kamil, Kenapa?)
Sementara ketika ditanya soal tindak lanjut dari pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut, Budiyanto mengatakan belum bisa melakukan proses hukum.
Karena harus ada laporan dari pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut, dalam hal ini bisa dari masyarakat yang ada di tempat kejadian, atau dari pihak yang menegur pelanggar tadi.
Seperti diketahui, dalam tayangan video singkat terlihat pelanggar tidak menerima setelah aksinya melawan arah di perlintasan kereta Kalibata, Jakara Selatan, ditegur pengendara lain.
Pelanggar kesal karena tidak diberi jalan oleh pengendara yang menegur, padahal kelakukannya sangat berbahaya.
(BACA JUGA : Malu Seada-adanya, Nekat Lawan Arus, Bus Dipukul Mundur Mobil Polisi)
Di sisi lain netizen yang menonton video tersebut juga turut memberikan komentarnya.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Instagram/@fakta.indo |
KOMENTAR