Sanksi
Yudi mengatakan, Pertamina menilai perusahan pengelola APMS itu dianggap lalai karena menggunakan lokasinya untuk menggelar pesta pernikahan.
"(Perusahaan) kami nyatakan lalai dalam memenuhi komitmen safety (perlindungan) yang tertuang dalam kontrak kerja sama sehingga akan dijatuhkan sanksi," jelas Yudi.
"Sanksi berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan khususnya dalam penegakan aspek keselamatan dalam operasional," kata dia.
Selain itu, selama tenggat waktu tersebut, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan BBM di SPBU dengan lokasi terdekat yakni SPBU 64.711.04, Jalan H Isbat, dan SPBU 61.711.001 yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri.
(BACA JUGA :Ingin Menggunakan Jalan Umum untuk Pesta Pernikahan? Ini Kata Polisi )
Pertamina pun berharap peristiwa ini tidak terulang lagi.
Karena itu, menurut Yudi, pihaknya sudah menyampaikan peringatan kepada mitra pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
"Agar kejadian ini tidak terulang di masa mendatang dan menjadikan SPBU sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan BBM," ungkap Yudi.
Sebagai tambahan informasi, dari kejadian tersebut banyak bahaya yang bisa timbul jika ada saja tamu undangan yang merokok.
(BACA JUGA : 5 Fakta Mengejutkan Kecelakaan Honda CR-V Terjun ke Jurang di Magetan)
Selain itu, ada juga bahaya uap bensin yang bisa terhirup tamu undangan sehingga tamu yang tidak terbiasa malah bisa pusing-pusing.
Pemilik akun hanya menuliskan "mentang2 karyawan pertamina, nikahan konsep pom bensin".
Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan judul Ada SPBU Dijadikan Lokasi Pernikahan, Ini Penjelasan Pertamina
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR