Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Motor Roda Tiga Boleh Angkut Penumpang? Ini Kata Dishub

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 9 Oktober 2018 | 20:32 WIB
Apakah motor roda tiga boleh angkut penumpang?
Tribun Jateng
Apakah motor roda tiga boleh angkut penumpang?

Di antaranya, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, dan Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.

Ada sekitar 30 kendaraan yang melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut. Mereka dikenai tilang dari pihak kepolisian.

"Memodifikasi menjadi angkutan penumpang sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan penumpangnya sendiri. Bayangkan saja, satu kendaraan bisa angkut 12 sampai 15 orang. Kebanyakan penumpangnya anak-anak sekolah, rawan sekali kecelakaan," ujarnya.

(BACA JUGA: Modifikasi Motor Roda Tiga Khusus Difabel, Ada Suzuki Satria Juga!)

Sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah menyosialisasikannya sejak tanggal 27 September 2018 kemarin.

Ia berharap dengan aksi penertiban dapat mengedukasi pelaku usaha angkutan dan masyarakat pengguna, bahwa menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya sangat berbahaya bagi keselamatan di jalan.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Brebes, Ahmad Syatibi, mengatakan penertiban tim gabungan menyusul hasil kesepakatan pada forum lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan pada 20 September 2018.

Ilustrasi motor roda tiga TVS Kargo dengan bak yang bisa dibuka alias open tray
Rianto Prasetyo
Ilustrasi motor roda tiga TVS Kargo dengan bak yang bisa dibuka alias open tray

"Sesuai kesepakatan forum lalu lintas, dilaksanakan giat penindakan pelanggaran terhadap kendaraan roda tiga yang sedianya digunakan untuk angkutan barang namun digunakan untuk mengangkut penumpang," ucapnya.

Menurutnya, tidak hanya penindakan pelanggaran motor roda tiga modifikasi saja, namun juga pelanggaran penggunaan becak motor dan odong- odong untuk angkutan penumpang.

"Kendaraan yang melanggar dilakukan sanksi tilang di tempat dari pihak kepolisian," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sepeda Motor Roda Tiga di Brebes Jangan Coba-coba Angkut Penumpang, Ini Akibatnya

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Penampakan dan Spesifikasi Toyota Crown Hybrid di GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa