Mobil dinas untuk perwira berpangkat Mayor dan Letkol biasanya sejenis MPV seperti Toyota Avanza atau Daihatsu Xenia.
Jika seorang tentara menduduki jabatan administrasi setingkat Kolonel, maka dia mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis Toyota Vios atau setingkatnya.
Kalau sudah punya jabatan setingkat jenderal bintang dua, maka dia mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis sedan seperti Toyota Camry.
Dalam hal ini kendaraan tambahan diberikan kepada para anggota TNI yang memegang jabatan komando (pemimpin pasukan tempur).
Yaitu kendaraan lapangan jenis SUV mulai dari Suzuki Katana, Escudo, hingga sekelas Land Cruiser, Land Rover atau Mitsubishi Pajero.
Bahkan untuk para panglima disediakan kendaraan keluarga dari Toyota Kijang Innova sampai dengan Alphard.
Membawa kendaraan dinas juga tidak bisa seenaknya, Sob!
Kalau sampai kena masalah, pejabat penggunanya bisa kena sanksi disiplin dan administrasi seperti tertunda kenaikan pangkatnya.
(BACA JUGA: HUT ke-73 TNI, Ini 5 Tank Legendaris TNI dan Sejarahnya)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR