GridOto.com - Buat pemilik motor dan mobil ada info penting nih.
Terutama untuk warga Banten yang masih ada tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan anda.
Dari tanggal 1 Agustus kemarin hingga 31 Oktober 2018 nanti denda pajak kendaraan dihapuskan.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi Banten dan berlaku pada semua kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten.
(BACA JUGA: Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Samsat)
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak diberlakukan mulai 1 Agustus.
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus-31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Meskipun sudah bertahun-tahun, wajib pajak tidak perlu membayar denda lagi.
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar, yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
(BACA JUGA: Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Dihapus di Banten dan Jakarta)
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.
"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Artikel ini sudah tayang di Motorplus.com dengan judul Jangan Lewatkan, Dari 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | wartakotalive.com,motorplus-online.com |
KOMENTAR