Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Masih Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak dan Balik Nama Gratis

Agilvi Oktora Nurradifan - Jumat, 28 September 2018 | 09:55 WIB
Ilustrasi loket di kantor Samsat
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi loket di kantor Samsat

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).

"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.

"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.

Artikel ini sudah tayang di Motorplus.com dengan judul Jangan Lewatkan, Dari 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : wartakotalive.com,motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa