Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.
"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Artikel ini sudah tayang di Motorplus.com dengan judul Jangan Lewatkan, Dari 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | wartakotalive.com,motorplus-online.com |
KOMENTAR