Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Masih Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak dan Balik Nama Gratis

Agilvi Oktora Nurradifan - Jumat, 28 September 2018 | 09:55 WIB
Ilustrasi loket di kantor Samsat
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi loket di kantor Samsat

GridOto.com - Buat pemilik motor dan mobil ada info penting nih.

Terutama untuk warga Banten yang masih ada tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan anda.

Dari tanggal 1 Agustus kemarin hingga 31 Oktober 2018 nanti denda pajak kendaraan dihapuskan.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi Banten dan berlaku pada semua kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten.

(BACA JUGA: Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Samsat)

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak diberlakukan mulai 1 Agustus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus-31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Meskipun sudah bertahun-tahun, wajib pajak tidak perlu membayar denda lagi.

"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar, yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.

(BACA JUGA: Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Dihapus di Banten dan Jakarta)

Editor : Niko Fiandri
Sumber : wartakotalive.com,motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jalin Kerjasama, EV Dari Indomobil Siap Wara-Wiri Dengan PLN Icon Plus

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa