GridOto.com - Buat pemilik motor dan mobil ada info penting nih.
Terutama untuk warga Banten yang masih ada tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan anda.
Dari tanggal 1 Agustus kemarin hingga 31 Oktober 2018 nanti denda pajak kendaraan dihapuskan.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi Banten dan berlaku pada semua kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten.
(BACA JUGA: Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Samsat)
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak diberlakukan mulai 1 Agustus.
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus-31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Meskipun sudah bertahun-tahun, wajib pajak tidak perlu membayar denda lagi.
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar, yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
(BACA JUGA: Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Dihapus di Banten dan Jakarta)
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | wartakotalive.com,motorplus-online.com |
KOMENTAR