Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menjelaskan, kedua perempuan itu mengaku tidak sadar telah masuk rombongan presiden.
Ia menambahkan, keduanya sempat bingung dan panik saat kendaraan mereka akan diberhentikan petugas.
"Mungkin karena panik, bingung, dan grogi. Tapi setelah diberhentikan ternyata dia masih kebingungan, ada apa diberhentikan sehingga terjadi sedikit insiden dengan petugas yang di lapangan. (Petugas) tersenggol bagian samping kendaraan," kata dia.
Anggota patwal yang terluka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Pengemudi dikenakan Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.
Pengemudi sudah dipulangkan setelah diamankan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dikenakan wajib lapor.
Simak video detik-detik anggota patwal ditabrak unggahan akun Instagram @warung_jurnalis.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Kompas.com,Instagram/@warung_jurnalis |
KOMENTAR