Lalu, karena panik akhirnya pengemudi Suzuki Ignis tersebut menabrak seorang anggota Patwal dari sisi samping.
4. Mengejar waktu
Menurut Kombes Pol Argo Yuwono, selain mengaku tak tahu telah menerobos rombongan Presiden, pengemudi juga mengaku tengah dalam kondisi terburu-buru.
“Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepingin cepat, tidak macet kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasannya dia,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).
Dari hasil pemeriksaan, tak ditemukan kesengajaan atau niat negatif untuk menghambat perjalanan Presiden.
5. Jadi Tersangka
Dikutip GridOto.com dari Kompas TV, pengendara wanita tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pengemudi Suzuki Ignis tersebut dikenakan pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancamana hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.
Dari hasil pemeriksaan, wanita tersebut positif menggunakan obat penenang.
Dalam aksinya, Selain lalai mengemudi sehingga membuat satu orang polisi terluka, pengendara mobil wanita juga menabrak seorang anggota polisi saat kejadian tersebut.
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta soal Penerobosan Rombongan Mobil Presiden di Tol Cimanggis”.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR