GridOto.com - Polsek Bantar Gebang baru-baru ini berhasil meringkus pelaku praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Raya Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Dari pengakuan sejumlah sopir truk, aksi pungli yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan itu telah ditindak kepolisian.
Hal ini dikarenakan aksi pungli yang mereka lakukan telah banyak merugikan para supir truk dan perusahaan di daerah tersebut.
Diketahui terdapat tiga titik di Jalan Raya Cipendawa yang menjadi tempat untuk melakukan aksi pungli.
Ketiganya memiliki nominal yang beragam, pada titik pertama Rp 5 ribu, kedua Rp 2 ribu, dan pada titik ketiga Rp 10 ribu.
(Baca juga: Yamaha Lexi dan Aerox Tipe Standar Bisa Pakai Keyless, Ini Rahasianya)
Jika dihitung rata-rata, setidaknya sopir truk harus merogoh kocek hingga Rp 17 ribu untuk setiap kali masuk ke kawasan tersebut.
“Kalau rata-rata, misal saya, biasanya satu hari sekali jalan. Berarti kena Rp 17 ribu kalau sekali jalan. Dihitung per bulan mah bisa kena Rp 400 ribu,” ujar salah satu pengendara truk seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (25/9/2018).
Kompol Siswo selaku Kapolsek Bantar Gebang menjelaskan, bahwa aksi pungli di kawasan tersebut sudah berlangsung sekitar 6 bulan.
Ia juga mengatakan bahwa setiap hari sedikitnya ada 250 kendaraan yang melintas di jalan tersebut.
(Baca juga: Pajero Sport dan Xpander Bakal Kedatangan 'Saudara Baru' di Pabrik Mitsubishi Cikarang)
“Truk yang keluar 1x24 jam itu ada sekitar 250 truk. Setelah kita kalkulasi, satu hari mereka bisa dapat penghasilan yaitu sekitar 2 juta sampai 3 juta. Kalau dikalkulasi sampai satu bulan bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 60 juta,” jelas Siswo.
Pihaknya mengimbau agar para pelaku pungli yang mengatasnamakan organisasi kepemudaaan atau organisasi masyarakat (ormas) untuk menghentikan praktik penarikan retribusi liar.
Siswo juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pungli.
Pada saat melakukan operasi penangkapan pungli di Jalan raya Cipendawa, Kapolsek bersama jajarannya menyamar sebagai kernet truk untuk membuktikan praktik pungli yang terjadi.
(Baca juga: Masalah Legalitas, Angkot Modern Bogor Terancam Gagal Beroperasi)
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku diantaranya MBS (32), A (32), M (46), dan A (34).
Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kami tidak segan-segan menyeret oknum-oknum ke ranah hokum, jangan ada yang membuat resah,” tegas Siswo.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Sopir Truk di Bekasi Keluarkan Uang Rp 400.000 Buat Pungli Selama Sebulan”.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR