Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Boleh Enggak Sih Pakai Pelat Nomor Putih dan Digunakan di Jalan Raya?

Ignatius Ferdian - Jumat, 21 September 2018 | 18:22 WIB
Ilustrasi pelat nomor putih pengganti plat nomor resmi
kusnantokarasan.com
Ilustrasi pelat nomor putih pengganti plat nomor resmi

Kejadian yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, tepatnya di Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pelat putih sebenarnya hanya berlaku saat pengantaran kendaraan dari pabrik ke diler, ataupun dari diler ke rumah konsumen.

Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Dulu memang boleh, tapi kalau mengacu ke Peraturan Kapolri yang sekarang tidak boleh," ujar Sumardji, Jumat (21/9).

Namun demikian, Sumardji mengakui, terkadang ada kebijakan khusus di masing-masing polda.
Jadi memang sebenarnya masih ada beberapa daerah yang memperbolehkan penggunaan pelat sementara dengan warna putih.

"Jadi tergantung daerah masing-masing saja. Ada yang menggunakan, ada yang tidak," ujar Sumardji.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Pakai Pelat Nomor Putih di Jalan Raya?"

 

Editor : Hendra
Sumber : Kompas Otomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Khusus yang Beli di GJAW 2024, Nissan Kasih Promo Ini Buat Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa