Kejadian yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, tepatnya di Sulawesi Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pelat putih sebenarnya hanya berlaku saat pengantaran kendaraan dari pabrik ke diler, ataupun dari diler ke rumah konsumen.
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Dulu memang boleh, tapi kalau mengacu ke Peraturan Kapolri yang sekarang tidak boleh," ujar Sumardji, Jumat (21/9).
Namun demikian, Sumardji mengakui, terkadang ada kebijakan khusus di masing-masing polda.
Jadi memang sebenarnya masih ada beberapa daerah yang memperbolehkan penggunaan pelat sementara dengan warna putih.
"Jadi tergantung daerah masing-masing saja. Ada yang menggunakan, ada yang tidak," ujar Sumardji.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Pakai Pelat Nomor Putih di Jalan Raya?"
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR