Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantan Finalis Indonesian Idol Mengaku, Hasil Curian Untuk Biaya Pendidikan Anak dan Sedekah

Ignatius Ferdian - Kamis, 20 September 2018 | 13:15 WIB
Pelaku kriminal modus pecah kaca mobil, Dede Richo
Warta Kota
Pelaku kriminal modus pecah kaca mobil, Dede Richo

GridOto.com - Mantan finalis ajang Indonesian Idol musim kelima ini ditangkap Polsek Serpong, Selasa(18/9).

Aksi kriminalnya berakhir ketika finalis Indonesian Idol ini dibekuk polisi di rumah kontrakan di Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (18/9).

Aksinya ketahuan setelah Dede dan kakaknya menggasak satu drone merek DJI Mavic Pro di dalam mobil yang diparkir di MCD Sunburst BSD, Tangerang Selatan.

Atas dasar laporan dari pemilik mobil, Dede 'Idol' segera menjadi buruan polisi.

(BACA JUGA : Kurangi Beban Utang Negara, Pakistan Lelang Mobil Mantan Perdana Menteri)

Malalui pengakuannya Dede Richo bersama kakaknya sudah puluhan kali melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi.

Berdasarkan catatan kepolisian, TKP yang pernah menjadi sasaran finalis Indonesian Idol ini sebagian besar berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

"Dari pengembangan, sementara mereka mengakui 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara--Red)," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan.

Nah, dibalik aksinya tersebut ternyata ada fakta menarik yang diceritakan Dede.

(BACA JUGA : Dinas Rahasia AS Pesan Motor Harley-Davidson Baru, Bukannya Mau Diboikot Donald Trump?)

Yang pertama aksi yang dilakukannya adalah demi membiayai pendidikan anaknya.

"Dipake buat biaya anak saya sekolah," kata Dede Richo di Polsek Serpong.

Selain itu Dede Richo mengaku bahwa hasil curiannya dugunakan untuk membantu kaum kurang mampu.

"Buat biaya anak, sama anak yatim sama ibu-ibu di pinggir jalan," ujarnya.

Tapi sayangnya alasan tersebut sepertinya bukan menjadi pertimbangan untuk pihak berwajib menghukumnya.

Dede Richo dan kakaknya tetap akan dijerat pasal 363 KUHP atas dugaan pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Hendra
Sumber : Otomania.gridoto.com,wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Punya Wujud Kalcer, Motor Matic Retro Baru Honda Bisa Saingi Yamaha Fazzio

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa