Yang pertama aksi yang dilakukannya adalah demi membiayai pendidikan anaknya.
"Dipake buat biaya anak saya sekolah," kata Dede Richo di Polsek Serpong.
Selain itu Dede Richo mengaku bahwa hasil curiannya dugunakan untuk membantu kaum kurang mampu.
"Buat biaya anak, sama anak yatim sama ibu-ibu di pinggir jalan," ujarnya.
Tapi sayangnya alasan tersebut sepertinya bukan menjadi pertimbangan untuk pihak berwajib menghukumnya.
Dede Richo dan kakaknya tetap akan dijerat pasal 363 KUHP atas dugaan pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Otomania.gridoto.com,wartakotalive.com |
KOMENTAR