Menurut Wakijan, angkutan online tidak membayar retribusi pada pemerintah, sedangkan angkutan konvensional membayar retribusi secara rutin.
Wakijan berjanji akan terus melakukan demo serupa jika tuntutan mereka dipenuhi.
Setelah melakukan audiensi bersama wakil rakyat dan Dinas Perhubungan Kabupatn Pati, Ketua Organda Pati, Suyanto mengatakan akan menunggu tindak lanjut hasil audiensi ini.
Menurut Suyanto, angkutan berbasis online melanggar UUD 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dinamika jalan dan juga melanggar peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014.
(BACA JUGA: Niat Ingin Balap Liar, Gerombolan Pemuda Kocar Kacir Saat Dipergoki Polisi di Sidoarjo)
"Intinya, angkutan berbasis aplikasi ditolak beroperasi karena sudah tak sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Suyanto.
Suyanto dan pendemo lainnya menuntut Bupati Pati untuk mengeluarkan aturan yang melarang beroperasinya angkutan berbasis online.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Pengemudi Angkutan Konvensional Tolak Angkutan Online Beroperasi di Kabupaten Pati"
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR