(Baca juga: Bule Asal Belarusia Komentar Setelah Ikut Latihan Praktek SIM )
Selain itu, kata Budiyanto, sesuai Pasal 288 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menunjukan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Jadi melanggar Pasal 288 ayat 2, dan kalau belum punya SIM Pasal 281," ucap Budiyanto.
Nah, sekarang sudah jelas kan kalau lupa bawa SIM harus bagaimana?
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Penjelasan Polisi Soal Tidak Bawa SIM Bisa Ditilang”.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR