GridOto.com - Ambulans adalah salah satu mobil yang jadi prioritas utama ketika berada di jalan.
Apalagi jika sedang mengangkut orang sakit.
Namun yang terjadi dalam video ini malah jadi perbincangan di media sosial.
Seperti yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @teamescortambulancejogja, Minggu (16/09/2018) berikut ini.
(BACA JUGA : Galeri Foto, Totalitas Modifikasi Avengers Raih Juara Kontes Modifikasi Truk di JTF 2018)
Dalam keterangan postingan tertulis.
Sabtu, 15 September 2018 siang
Mengkondisikan ambulance RS PANTI RAHAYU @rspantirahayu untuk rujuk ke RS PANTI RAPIH @rspantirapihyogyakarta . Ambulan membawa pasien emergency, di tengah perjalanan ambulance bertemu rombongan mobil dinas yang dikawal patwal. Terlihat di video rombongan tidak mau memberi jalan untuk ambulance walaupun sudah di arahkan rekan kami untuk geser kekiri dan memperlambat laju kendaraan.
(BACA JUGA : Korlantas: Tujuan Polisi Lakukan Tilang untuk 'Melindungi Pengendara')
Hal tersebut terekam dari kamera seorang pengendara motor, video viral di media sosial ini diketahui tempat kejadian ada di Gunung Kidul, Yogyakarta.
Pengendara tersebut berusaha membantu membukakan jalan bagi ambulans.
"Silahkan minggir, ambulans prioritas nomor dua," teriaknya.
Dari postingan tersebut, ternyata juga menimbulkan pro dan kontra dari netizen yang menonton videonya.
sulhannn@agoez_bandz @roda2blog
widyasmaraanggaKurangnya kesadaran terhadap prioritas jalanan. Kita doakan saja mereka tetap sehat dan tidak akan pernah berada dalam ambulance. Begitu lho.
arvanppHarusnya 1 motor kejar patwalnya mas, minta perlambat agar ambulance lewat dulu ???????? @teamescortambulancejogja
pakhansipRasa kemanusiaan perlahan mulai sirna dan uang mereka Tuhankan :)
(BACA JUGA : Berani Asal Pasang Stiker Merek-merek Ini? Siap-siap Saja Jadi Bahan Tertawaan di Jalan)
Padahal kewajiban mendahulukan kendaraan terutama ambulans ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya.
Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.
Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
(BACA JUGA : Out Now! Video Ulasan Lengkap Daihatsu Terios. Lebih Oke Dari Rush?)
Ya yang kedua adalah ambulans yang mengangkut orang sakit.
Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.
Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Agar lebih jelas, bisa dilihat dalam video dan info grafis berikut ini!
View this post on Instagram
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram/@teamescortambulancejogja |
KOMENTAR