Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.
Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
(BACA JUGA : Out Now! Video Ulasan Lengkap Daihatsu Terios. Lebih Oke Dari Rush?)
Ya yang kedua adalah ambulans yang mengangkut orang sakit.
Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.
Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Agar lebih jelas, bisa dilihat dalam video dan info grafis berikut ini!
View this post on Instagram
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram/@teamescortambulancejogja |
KOMENTAR