Sudah seharusnya ambulans menjadi prioritas utama saat di jalan.
Namun masih banyak pengguna jalan yang tidak memberikan jalan.
Padahal sudah tertera pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Sebaiknya kita lebih peka lagi terhadap peraturan yang ada agar tidak merugikan orang lain.
Simak videonya di bawah ini.
View this post on Instagram
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Instagram/@infocegatansukoharjo |
KOMENTAR