Sampai di lokasi, tersangka menyuruh korban untuk mengukur tanah itu. Korban mengajak salah satu temannya yang saat itu berada di sawah. Abdul memberikan uang jasa ukur kepada Jainul dan temannya sebesar Rp 10.000 perorang.
"Tak lama kemudian, Abdul beralibi akan membelikan rokok untuk kedua orang itu. Abdul bertanya merk rokok yang biasanya dihisap mereka. Setelah itu ia berpamitan untuk membeli rokok di warung dengan mengendarai motor milik Jainul," paparnya.
Matahari saat itu sudah terbenam, Jainul dan temannya sudah menunggu sekira 4 jam. Abdul tak kunjung datang memberikan pesanan rokok yang diinginkan.
"Ditunggu berjam-jam tidak kunjung datang, kemudian korban tersadar bahwa dia telah ditipu. Lalu ia melapor ke Polsek Pacet," ucap Misdak.
(BACA JUGA: Lupa Atau Sengaja? Beberapa Mobil Mewah Ini Ditinggalkan di Bandara Sampai Berdebu)
Misdak mengatakan, tindakan penipuan ini adalah ide dan inisiatif pribadi tersangka. Tersangka memang sudah berniat menggasak motor Jainul usai pertemuan pertama. Tersangka datang kembali ke rumah Jainul dengan menggunakan transportasi taksi online.
"Ketika dia tidak kembali supir yang disewa terlantar di tempat kejadian perkara. Ketika korban melapor ke sini, si supir juga ikut ke sini karena merasa tertipu juga. Tersangka belum membayar sewa taksi online," imbuhnya.
Setelah mendapatkan ciri-ciri terasangka, polisi pun akhirnya menemukan keberadaan Abdul. Abdul rupanya warga Jln. JH. Mas Mansur, No. 38, Kelurahan Suronatan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dia bekerja sebagai penjaga rumah majikannya. Petugas pun mengintainya selama dua hari.
Dirasa benar bahwa orang yang mereka intai adalah tersangka, polisi langsung membekuknya di rumah milik majikannya itu, Senin (10/9/2018).
(BACA JUGA: Seperti Ini Penampakan Ninja Terkecil, Cuma 125 cc Tapi Bentuknya Persis Motor 250 cc!)
"Saat ditangkap tersangka tidak sempat melawan, karena dia tidak tahu kalau akan ditangkap oleh petugas kepolisian. Ia awalnya juga mengaku sepeda motor milik korban dan dibeli oleh orang daerah pasuruan yang alamat nya tidak tahu persis," tegas Misdak.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah ponsel, dan jaket kulit warna hitam kecoklatan.
Lalu sepasang sepatu warna coklat, STNK sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2574 NM, dan Uang tunai Rp. 200.000. Tersangka sementara akan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.
Jadi peringatan lagi nih, sebaiknya jangan pinjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal ya Sob!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR