"Kami sadar bahwa kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945 dan perundangan lain terkait," ujar Dewi.
"Namun, kami berharap bahwa setiap masukan dari para mitra disampaikan lebih baik dengan cara tertulis serta dilakukan melalui musyawarah mufakat," tambahnya.
(BACA JUGA: Tim Indonesia Unjuk Gigi di Ajang Student Formula Japan)
Unjuk rasa yang dilakukan komunitas Gerhana sempat diwarnai kekacauan.
Massa aksi emosi karena tak dipertemukan dengan Managing Direktur Grab Ridzki Kramadibrata.
Mereka juga beberapa kali terprovokasi hingga sempat dipukul mundur oleh polisi.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Grab atas Unjuk Rasa Pengemudi"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR