GridOto.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta baru bus yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Kemenhub, bus pariwisata itu sudah tidak melakukan uji kendaraan atau KIR sejak 2016.
"Sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan," ungkap Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub pada Minggu (9/9/2018).
Kondisi bus bernopol B 7025 SAG milik perusahaan Indonesia Indah Wisata itu diketahui dari hasil analisis penyebab kecelakaan yang dilaksanakan Sabtu (8/9/2018).
(BACA JUGA: Aneh! Bukan Tertimpa Batu, Kijang Innova Ini Malah Tertimpa Sapu Hingga Tembus Kaca)
Hal itu berarti bus tersebut sudah mangkir empat kali uji kendaraan, sehingga tak ada jaminan di aspek keselamatan.
"Kendaraan ini tidak laik jalan," ujar Budi.
Peristiwa jatuhnya bus ke jurang membuat Polres Sukabumi membentuk tim khusus penyelidikan.
Tersangka dalam perkara ini tidak hanya pengemudi, operator disebut juga harus bertanggung jawab terkait tidak dilakukannya uji KIR.
(BACA JUGA: Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalur )
"Tidak uji berkala selama dua tahun apakah kesengajaan atau kelalaian bisa ada sanksi," ujarnya.
Selain itu, Budi Setiyadi juga mengungkapkan bahwa bus tersebut melebihi kapasitas.
"Seharusnya bus tersebut hanya mampu berpenumpang sebanyak 32 orang, faktanya ada 39 orang penumpang di dalam bus," kata Budi.
Ada kelebihan penumpang sebanyak 7 orang dan itu juga membuat keselamatan semakin tak terjamin.
(BACA JUGA: Ini Nama-nama Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Sukabumi, Bertambah Jadi 21 Orang!)
Sebelumnya, kecelakaan bus masuk jurang di Cikidang itu terjadi pada Sabtu (8/9/2018) pukul 12.00 WIB.
Kecelakaan itu menyebabkan 21 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang lain mengalami cedera.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Analisis Sementara, Bus Masuk Jurang di Sukabumi Tidak KIR sejak 2016"
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR